Logo Parlemen (Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNDIP)

Tentang Kami

Empat Fungsi Senat

Anggaran, pengawasan, legislasi, dan advokasi — empat fungsi yang dijalankan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro sebagai badan legislatif mahasiswa.

01Anggaran

Fungsi Anggaran

Mengawal anggaran organisasi kemahasiswaan.

Fungsi anggaran dijalankan untuk mengawasi penyusunan, penggunaan, dan pelaporan anggaran seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

Setiap pengajuan dan realisasi anggaran organisasi kemahasiswaan ditelaah agar akuntabel, transparan, dan tepat sasaran bagi mahasiswa.

Pelaksana: Badan Anggaran
02Pengawasan

Fungsi Pengawasan

Mengawasi kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Fungsi pengawasan dijalankan untuk memantau kegiatan dan kinerja organisasi kemahasiswaan agar berjalan sesuai rencana, peraturan, dan asas tata kelola yang sehat.

Hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi berkala demi menjaga kualitas kerja seluruh organisasi kemahasiswaan Fakultas Teknik.

Pelaksana: Komisi 1 – 4
03Legislasi

Fungsi Legislasi

Membuat dan mengesahkan peraturan mahasiswa.

Fungsi legislasi dijalankan dengan membuat, mengubah, dan mengesahkan peraturan mahasiswa yang menjadi landasan tata kelola organisasi kemahasiswaan.

Setiap rancangan peraturan dibahas bersama perwakilan organisasi kemahasiswaan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Pelaksana: Badan Legislasi
04Advokasi

Fungsi Advokasi

Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.

Fungsi advokasi dijalankan untuk menampung, memperjuangkan, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro kepada pihak terkait.

Aspirasi dapat disampaikan melalui formulir di website ini dan akan ditindaklanjuti serta dipantau perkembangannya.

Pelaksana: Badan Advokasi